Di Indonesia prevalensi penyakit kronis seperti penyakit jantung, stroke, kanker, penyakit pernafasan kronis, dan diabetes menjadi penyebab utama kematian di dunia. WHO menyebutkan bahwa 60% dari seluruh kematian disebabkan oleh penyakit kronis. Di Indonesia prevalensi kejadian penyakit stroke sebesar 21,9%, hipertensi sebesar 34,1%, diabetes melitus sebesar 10,9 %, penyakit jantung sebesar 2,9%, penyakit ginjal 7,69%.
Biaya pelayanan kesehatan saat ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan 2014 Global Medical Trends Survey Report, biaya kesehatan di Indonesia mengalami kenaikan antara 11-14 persen setiap tahun selama tiga tahun terakhir (Towers Watson, 2014). Kenaikan biaya pelayanan kesehatan akan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan khususnya pada penderita penyakit kronis. Penderita penyakit kronis membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan atau bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, asuransi kesehatan diperlukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Asuransi kesehatan untuk menjamin kebutuhan masyarakat disebut jaminan sosial. Jaminan sosial merupakan hak setiap orang dan tugas pemerintah untuk mengembangkan sistem jaminan sosial tersebut. Dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Seluruh rakyat artinya orang yang sehat, sakit, tua, muda, mampu dan tidak mampu harus dijamin. Dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 tersebut, diterbitkan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN, sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan UU SJSN, adalah program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 6 UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini disebutkan bahwa BPJS sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. Manfaat yang diberikan kepada peserta JKN
terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis. Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta terkait pemberian manfaat terutama terhadap kondisi penyakit kronis, BPJS Kesehatan menjalankan program yang dinamakan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Prolanis merupakan program BPJS Kesehatan dengan sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi yang melibatkan peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Program ini bertujuan untuk mendorong peserta penyandang penyakit kronis mencapai kualitas hidup optimal dengan indikator 75% peserta terdaftar yang berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki hasil “baik” pada pemeriksaan spesifik terhadap penyakit DM Tipe 2 dan Hipertensi sesuai Panduan Klinis terkait sehingga dapat mencegah timbulnya komplikasi penyakit.
Prolanis adalah suatu sistem pelayanan kesehatan dan pendekatan proaktif yang dilaksanakan secara terintegrasi melibatkan peserta, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien (Panduan Praktis Prolanis). Tujuannya adalah mendorong peserta penyandang penyakit kronis mencapai kualitas hidup optimal. Sasaran dari program ini adalah seluruh peserta BPJS Kesehatan penyandang penyakit kronis (DM Tipe 2 dan Hipertensi).
Aktifitas dalam Prolanis meliputi aktifitas konsultasi medis/edukasi, Home Visit, Reminder, aktifitas klub dan pemanfaatan status kesehatan. Pelaksanaan konsultasi sesuai
dengan jadwal konsultasi yang telah disepakati bersama antara peserta dengan Faskes Pengelola. Selain konsultasi terdapat aktifitas Edukasi Klub Risti (Klub Prolanis), yaitu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan kesehatan dalam upaya memulihkan penyakit dan mencegah timbulnya kembali penyakit serta meningkatkan status kesehatan bagi peserta prolanis. Lalu dilaksanakan reminder, yaitu kegiatan untuk memotivasi peserta untuk melakukan kunjugan rutin kepada Faskes Pengelola melalui pengingatan jadwal konsultasi ke Faskes Pengelola tersebut.
Puskesmas Nanga Belitang dengan di dukung BPJS Cabang Sintang yang bekerja sama dengan Desa Maboh Permai telah berhasil menjaring peserta BPJS yang terdeteksi menderita hipertensi dan Diabetes Mellitus sebanyak 56 peserta yang berusia lebih dari 45 tahun, sehingga para peserta yang telah terjaring dilibatkan kedalam kegiatan prolanis minimal 1 kali dalam 1 bulan. Kelas prolanis di wilayah kerja Nanga Belitang di laksanakan di Desa Maboh Permai dimana kelas prolanis dibagi menjadi dua yaitu kelas hipertensi dan kelas diabetes melitus.
Dalam kegiatan prolanis ini para peserta dibekali materi penyuluhan terkait penyakit hipertensi dan diabetes, selain itu dilakukan pemeriksaan gratis berupa tensi darah dan cek gula darah bagi peserta yang terdaftar di FKTP Puskesmas Nanga Belitang, peserta juga diajak senam bersama diakhir sesi.
Sumber. Hasil riskedas tahun 2018, Ismaniar Tawakal, Mardiati Nadjib, laporan prolanis nanga belitang.
Sumber: Hasil riskedas tahun 2018, Ismaniar Tawakal,
Mardiati Nadjib, laporan prolanis nanga belitang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar